Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
Perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
Penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa Korban. |
BAB VI
HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
BAB VI
HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Pasal 22
|
Bagian Kedua
Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban
Bagian Kedua
Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban
Paragraf 1
Hak atas Penanganan