Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 120
- Cukup jelas.
- Pasal 121
- Cukup jelas.
- Pasal 122
- Cukup jelas.
- Pasal 123
- Cukup jelas.
- Pasal 124
- Cukup jelas.
- Pasal 125
- Cukup jelas.
- Pasal 126
- Cukup jelas.
- Pasal 127
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan kegoncangan jiwa yang hebat adalah trauma, depresi, gangguan kejiwaan, atau psikosomatis.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan luka berat pada pasal ini dan pasal selanjutnya yaitu penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus menerus tidak dapat lagi menjalankan jabatan atau pekerjaan; kehilangan fungsi salah satu pancaindra; kudung (rompong, lumpuh, berubah akal pikiran lebih dari empat minggu lamanya) dan atau mengakibatkan gugurnya janin dari kandungan ibu.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 128
- Cukup jelas.
- Pasal 129
- Cukup jelas.
- Pasal 130
- Cukup jelas.
- Pasal 131
- Cukup jelas.
- Pasal 132
- Cukup jelas.