Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kegoncangan jiwa yang hebat adalah trauma, depresi, gangguan kejiwaan, atau psikosomatis.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan luka berat pada pasal ini dan pasal selanjutnya yaitu penyakit atau luka yang tidak dapat diharapkan akan sembuh dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus menerus tidak dapat lagi menjalankan jabatan atau pekerjaan; kehilangan fungsi salah satu pancaindra; kudung (rompong, lumpuh, berubah akal pikiran lebih dari empat minggu lamanya) dan atau mengakibatkan gugurnya janin dari kandungan ibu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Cukup jelas.