Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 106
- Cukup jelas.
- Pasal 107
- Cukup jelas.
- Pasal 108
- Cukup jelas.
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 110
- Cukup jelas.
- Pasal 111
- Cukup jelas.
- Pasal 112
- Cukup jelas.
- Pasal 113
- Cukup jelas.
- Pasal 114
- Cukup jelas.
- Pasal 115
- Cukup jelas.
- Pasal 116
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan kejadian yang menimbulkan aib keluarga dan/atau masyarakat meliputi antara lain perkosaan dan ketertarikan seksual.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan menyembuhkan penyakit antara lain yang dilakukan berdasarkan mitos yang berkembang di masyarakat.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 117
- Cukup jelas.
- Pasal 118
- Cukup jelas.
- Pasal 119
- Cukup jelas.