Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup jelas.
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan kejadian yang menimbulkan aib keluarga dan/atau masyarakat meliputi antara lain perkosaan dan ketertarikan seksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan menyembuhkan penyakit antara lain yang dilakukan berdasarkan mitos yang berkembang di masyarakat.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup jelas.