Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/57

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tanda permulaan adalah segala jenis luka fisik dan/atau gangguan psikis yang mengindikasikan adanya kekerasan yang patut diduga sebagai Kekerasan Seksual seperti memar, lebam, bengkak, atau ketidakstabilan emosi.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.