Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 52
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan tanda permulaan adalah segala jenis luka fisik dan/atau gangguan psikis yang mengindikasikan adanya kekerasan yang patut diduga sebagai Kekerasan Seksual seperti memar, lebam, bengkak, atau ketidakstabilan emosi.
- Ayat (1)
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 54
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 58
- Cukup jelas.
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 60
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 62
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 64
- Cukup jelas.
- Pasal 65
- Cukup jelas.
- Pasal 66
- Cukup jelas.