Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 44
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf d
- Cukup jelas
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “dokumen” adalah setiap data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang dalam kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna dan sebagainya.
- Huruf f
- Cukup jelas
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 47
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan sita restitusi adalah penyitaan untuk ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, yang dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
- Ayat (1)
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 51
- Cukup jelas.