Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf e
Yang dimaksud kehilangan adalah kehilangan pekerjaan, pendidikan, atau akses politik akibat kasus dan proses hukum yang dijalani Korban;
Yang dimaksud dengan akses politik adalah keterlibatan di organisasi sosial dan/ atau organisasi politik (partai politik), dan posisi atau jabatan di organisasi sosial dan politik.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Perlindungan terhadap Korban sebagaimana diatur di dalam pasal ini dilakukan sejak adanya proses pelaporan, penyidikan, pemeriksaan persidangan, putusan, hingga selesainya pelaksanaan putusan, termasuk dalam hal terpidana telah menjalani pidananya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan Pendampingan hukum meliputi pemberian informasi yang lengkap terkait dengan proses hukum yang akan dijalani oleh Korban, keluarga Korban dan Saksi, termasuk dan tidak terbatas pada penyampaian peluang dan tantangan yang akan dihadapi oleh Korban, rujukan terhadap layanan selain Pendampingan hukum yang dibutuhkan oleh Korban dan Pendampingan Korban dalam setiap tahapan yang dilalui untuk menjalani proses hukum.
Huruf f
Yang dimaksud biaya hidup adalah biaya yang dibutuhkan oleh Korban untuk kehidupannya sehari-hari selama Korban masih dalam penyelesaian kasus hukumnya. Biaya hidup dapat