Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
syarat dalam perekrutan, penempatan dan promosi jabatan Pejabat Publik;
  1. memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan bagi pejabat dan aparatur penegak hukum yang dikelola oleh negara; dan
  2. membangun dan mengintegrasikan data Kekerasan Seksual yang terperinci dan terpilah dalam sistem pendataan nasional.
  1. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi, dalam negeri, dan perencanaan nasional, badan yang membidangi urusan statistik, serta Pemerintah Daerah.

Pasal 9
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d yaitu dengan menetapkan kebijakan anti Kekerasan Seksual di Korporasi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, asosiasi penyalur tenaga kerja, dan/atau pihak lain;
  2. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah.

Pasal 10
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:
    1. menyebarluaskan informasi tentang penghapusan Kekerasan Seksual kepada keluarga, media massa, dan organisasi kemasyarakatan; dan
    2. menyelenggarakan penguatan kapasitas tentang penghapusan Kekerasan Seksual bagi lembaga/kelompok masyarakat, keagamaan, kepercayaan, dan adat.
  2. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan sosial, kementerian yang membidangi urusan komunikasi dan informasi, kementerian yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, dan pemerintah daerah.


BAB V
TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL


Pasal 11
  1. Setiap orang dilarang melakukan Kekerasan Seksual.
  2. Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. pelecehan seksual;
    2. eksploitasi seksual;
    3. pemaksaan kontrasepsi;
    4. pemaksaan aborsi;
    5. perkosaan;
    6. pemaksaan perkawinan;
    7. pemaksaan pelacuran;
    8. perbudakan seksual; dan/atau
    9. penyiksaan seksual.
  3. Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peristiwa Kekerasan Seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik, dan situasi khusus lainnya.

5