Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/48

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

dalam keadaan pingsan, sakit, pengaruh hipnotis, obat atau alkohol, atau kondisi mental atau tubuh yang terbatas.

Persetujuan yang diberikan oleh anak tidak dianggap persetujuan yang sesungguhnya.
Pasal 17
Dianggap juga sebagai pemaksaan perkawinan jika:
  1. perkawinan terjadi dengan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
  2. perkawinan perempuan Korban dengan laki-laki pelaku Kekerasan Seksual;
  3. perkawinan perempuan Korban dengan laki-laki bukan pelaku Kekerasan Seksual sekalipun dengan persetujuannya.
  4. perkawinan belum dilangsungkan namun sudah ada proses persiapan untuk melangsungkan perkawinan tersebut antara lain pertunangan, penyebaran undangan perkawinan, penjadual pernikahan di instansi pencatatan perkawinan, atau pengumuman perkawinan di rumah ibadah.
Pemaksaan perkawinan yang dimaksud termasuk perkawinan yang tercatat dan tidak.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Yang dimaksud dengan “pembatasan ruang gerak” meliputi penyekapan atau penempatan di satu lokasi tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dimungkin keluar dari lokasi tersebut karena ada kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap diri, keluarga dan Komunitasnya.
Yang dimaksud dengan “mencabut kebebasan seseorang” adalah upaya kontrol yang nyata kepada seseorang dengan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap diri, keluarga, atau Komunitasnya sehingga tidak memungkinkan orang tersebut menolak kemauan dan perintah pelaku.
Yang dimaksud dengan “jangka waktu tertentu” adalah Kekerasan Seksual dilakukan secara berulang atau secara berkala yang bersifat rutin.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “hak atas Penanganan” adalah hak yang bertujuan memberikan Pelayanan Terpadu yang