Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Yang dimaksud dengan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” adalah termasuk dan tidak terbatas pada mendapatkan keuntungan ekonomi, jabatan, pengaruh dan/atau posisi tertentu.
Yang dimaksud dengan “menggunakan kekuasaan” adalah menggunakan hubungan personal, jabatan, wewenang atau kedudukan yang dimiliki oleh pelaku Kekerasan Seksual.
Yang dimaksud dengan “penyalahgunaan kepercayaan” adalah menggunakan kepercayaan yang diberikan oleh seseorang kepada pelaku Kekerasan Seksual karena ada relasi personal, jabatan, wewenang atau kedudukan.
Persetujuan yang diberikan oleh anak tidak dianggap persetujuan yang sesungguhnya.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan “kontrasepsi” adalah cara yang dilakukan untuk mencegah pembuahan atau kehamilan dengan berbagai metode, dengan atau tanpa menggunakan alat bantu. Pemaksaan Kontrasepsi dalam Undang-Undang ini meliputi upaya untuk memasukkan atau melekatkan alat atau benda ke dalam tubuh seseorang atau memaksa penggunaan obat-obatan herbal maupun kimia oleh seseorang tanpa persetujuannya, termasuk metode sterilisasi.
Yang dimaksud dengan “metode sterilisasi” adalah salah satu bentuk dari metode kontrasepsi baik yang dilakukan terhadap seseorang yang dilakukan misalnya pengikatan atau pemotongan saluran indung telur atau sperma atau pengangkatan rahim.
Persetujuan yang diberikan oleh anak tidak dianggap persetujuan yang sesungguhnya.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan “pemaksaan hubungan seksual” adalah upaya memaksakan hubungan seksual tanpa persetujuan Korban atau bertentangan dengan kehendak Korban.
Yang dimaksud dengan “hubungan seksual” adalah berbagai cara untuk melakukan hubungan seksual yang tidak terbatas pada penetrasi penis ke vagina atau ke dalam bagian tubuh yang berfungsi untuk mendapatkan keturunan, namun termasuk memasukkan alat kelamin, anggota tubuh selain alat kelamin atau benda lain ke dalam vagina atau dubur atau mulut, dan atau menggesek-gesekkan alat kelamin ke bagian tubuh. Keluarnya air mani tidak menjadi syarat dalam aturan pasal ini, namun dapat sebagai penguat terjadinya hubungan seksual.
Yang dimaksud dengan “kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan sesungguhnya” adalah orang yang sedang atau