Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/45

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Materi yang diajarkan meliputi namun tidak terbatas pada bentuk-bentuk kekerasan namun juga dampak yang dialami oleh Korban, keluarga dan Komunitas. Dampak tersebut antara lain, kegoncangan psikis, kesehatan, kesulitan berelasi dengan masyarakat sekitar dan dalam mengikuti pendidikan, dan termasuk terputusnya akses ekonomi. Dampak semakin kuat jika muncul stigma dan pengucilan oleh masyarakat dan tokoh masyarakat di sekitar Korban dan atau oleh penegak hukum dan Pejabat Publik. Dampak juga semakin menguat jika ada ancaman fisik dan psikis yang bersifat langsung atau tidak langsung dari pelaku dan atau individu/kelompok yang memiliki hubungan dengan pelaku terhadap Korban, keluarga dan Komunitas terdekat Korban.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Pembangunan lingkungan dan fasilitas publik yang aman, nyaman dapat diakses oleh orang dengan disabilitas dan masyarakat marginal lainnya yang meliputi namun tidak terbatas pada pengadaan transportasi publik yang aman;
Huruf b
Salah satu bentuk dari pelaksaan sistem keamanan terpadu meliputi namun tidak terbatas pada pengadaan pos dan patroli keamanan yang rutin dan penerangan dan kamera-kamera pemantau di gedung, jalan, tempat kerja atau daerah-daerah tertentu yang rawan dan pengadaan layanan hotline 24 jam untuk keadaan darurat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.

45