Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/44

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Huruf b
Yang dimaksud dengan asas non diskriminasi adalah bahwa penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan tanpa pembedaan, pengucilan, peminggiran atau pengabaian atas dasar apapun, termasuk tapi tidak terbatas pada jenis kelamin, status perkawinan, usia, ras, etnis, agama, kepercayaan, ideologi politik, asal usul daerah, kondisi fisik atau psikis seseorang sehingga membatasi, menghalangi, atau meniadakan penikmatan hak atas dasar kesetaraan atas dasar kesetaraan dan keadilan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan asas kepentingan terbaik bagi Korban adalah bahwa penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan mempertimbangkan kepentingan terbaik baik Korban berdasarkan keragamaan situasi dan kondisi Korban. Keragaman tersebut dipengaruhi faktor usia, kemampuan dan keadaan fisik, tingkat ekonomi, pendidikan atau status sosial, praktek budaya, asal usul daerah, atau status politik. Situasi yang beragam mempengaruhi kondisi Korban khususnya dalam merespon kekerasan. Situasi tersebut juga mempengaruhi adanya kebutuhan Korban yang berbeda-beda yang harus diperhatikan dalam penyediaan layanan terhadap Korban.
Huruf d
Yang dimaksud dengan asas keadilan adalah bahwa penghapusan Kekerasan Seksual harus mengutamakan kepentingan Korban melalui cara dan situasi yang mendukung Korban untuk mendapatkan haknya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan asas kemanfaatan adalah bahwa penghapusan Kekerasan Seksual harus memenuhi kebutuhan dan hak Korban dan berdaya guna bagi masyarakat yang lebih luas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan kepastian hukum adalah bahwa penegakan dan proses hukum pidana Kekerasan Seksual harus tetap dilanjutkan walaupun ada upaya-upaya lain untuk menghentikan berjalan berjalannya proses hukum yang dilakukan atas nama tradisi, hukum adat, atau kondisi sosial dan politik setempat.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kewajiban penghapusan Kekerasan Seksual adalah oleh Negara. Namun penghapusan Kekerasan Seksual hanya dapat terjadi jika ada peran serta dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan Korporasi. Oleh karena itu, Negara perlu menjamin pelaksanaan peran dan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan Korporasi dalam penghapusan Kekerasan Seksual.

44