Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

martabat kemanusiaan agar pelaku tidak melakukan kembali Kekerasan Seksual yang pernah dilakukannya. Jenis pemidanaan meliputi pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok yang terdiri dari penjara dan rehabilitasi khusus. Selain itu ada pidana tambahan yang meliputi restitusi, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kerja sosial, pembinaan khusus, pencabutan hak asuh, pencabutan hak politik, pencabutan hak menjalankan pekerjaan, pencabutan jabatan atau profesi, pengumuman putusan hakim. Undang-Undang ini juga memberlakukan pemberatan pidana penjara jika dilakukan oleh orang tua, tokoh masyarakat, pejabat, dan jika dilakukan terhadap anak, orang dengan disabilitas dan anak dengan disabilitas. Undang-Undang ini merumuskan pula sanksi administratif bagi pejabat yang tidak menjalankan kewajibannya.

Selain itu, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini menegaskan ketentuan tentang kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi aparatur penegak hukum, Pendamping dan petugas lembaga pengada layanan secara terpadu; ketentuan mengenai partisipasi masyarakat dalam penghapusan Kekerasan Seksual; dan kerjasama internasional dalam penghapusan Kekerasan Seksual. Untuk efektivitas penegakan atas ketentuan yang diaturnya, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menegaskan perlunya pemantauan terhadap upaya penghapusan Kekerasan Seksual dimana pemantauan ini diselenggarakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Selanjutnya, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai hukum pidana khusus memunculkan terobosan dalam sistem peradilan pidana dengan tujuan agar Korban dapat mengikuti proses peradilan pidana yang berpusat pada upaya pemenuhan hak Korban dan upaya mendekatkan Korban kepada keadilan. Ketentuan mengenai hukum acara khusus peradilan pidana Kekerasan Seksual, yang di dalamnya merumuskan alat bukti selain yang diatur dalam hukum acara pidana umum, kewajiban aparat hukum mengidentifikasi dan memenuhi hak atas Perlindungan dan Pemulihan dalam setiap proses hukum, serta kewajiban berkoordinasi yang bertumpu pada penghargaan terhadap partisipasi Korban, keluarga dan Pendamping Korban.

Beberapa kekhususan yang ada wajib menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh para penyelenggara negara, aparat penegak hukum dan lembaga pengada layanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan asas penghargaaan atas harkat dan martabat manusia adalah bahwa penghapusan Kekerasan Seksual harus meletakkan semua pihak yang terlibat dalam Kekerasan Seksual sebagai manusia yang memiliki hak-hak dasar. Posisi seseorang sebagai Korban atau pelaku tidak menghilangkan hak-hak dasar sebagai manusia yang bermartabat.

43