Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/41

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
RANCANGAN
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

I. UMUM

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan upaya Perlindungan oleh negara kepada setiap warga negara, khususnya terhadap perempuan dan anak. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah salah satu upaya negara untuk menegakkan amanat konstitusi yang menegaskan jaminan hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk diskriminasi. Penegasan hak ini sejalan dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selain itu Indonesia telah berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, anak, dan orang dengan disabilitas melalui pengesahan Konvensi International tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi terhadap Perempuan, Konvensi International Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia, Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, Konvensi Internasional Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas Protokol Opsional dan Konvensi International tentang Hak-hak Anak, Konvensi Internasional Mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak. Indonesia telah pula memiliki komitmen untuk menegakkan hak sipil dan politik, ekonomi, sosial dan budaya, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Sosial and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Kekerasan Seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Kebanyakan Korban Kekerasan Seksual adalah perempuan dan anak perempuan sehingga Kekerasan Seksual juga merupakan kekerasan berbasis gender, yang menyasar pada manusia karena jenis kelaminnya perempuan atau mengalami diskriminasi karena relasi kuasa yang timpang. Kekerasan ini sangat berpotensi terjadi di dalam masyarakat yang memiliki struktur sosial dan budaya yang merendahkan dan memojokkan perempuan, mengabaikan anak dan tidak mengakui atau menghargai adanya kondisi-kondisi khusus di dalam masyarakat. Kekerasan ini terjadi di dalam relasi yang sangat personal, di dalam lingkup keluarga atau rumah tangga, dan di wilayah publik.

Kekerasan Seksual menimbulkan dampak luar biasa kepada Korban, meliputi penderitaan psikis, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik. Dampak Kekerasan Seksual sangat mempengaruhi hidup Korban. Dampak semakin menguat ketika Korban adalah bagian dari masyarakat yang marginal secara