Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain pada bidang:
pendidikan;
infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang;
pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
ekonomi; dan
sosial dan budaya
Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memerhatikan:
situasi konflik;
bencana alam;
letak geografis wilayah; dan
situasi khusus lainnya.
Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas dan tanggung jawab kementerian yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 6
Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum, dan/atau ekstra kurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi;
menguatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik di pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi tentang materi penghapusan Kekerasan Seksual; dan
menetapkan kebijakan penghapusan Kekerasan Seksual dalam lingkungan lembaga pendidikan.
Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kementerian yang membidangi urusan pendidikan, pendidikan tinggi, agama, dan Pemerintah Daerah.
Pasal 7
Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
membangun lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan nyaman; dan
membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka publik;
Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pekerjaan umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pemerintah Daerah.
Pasal 8
Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
menyebarluaskan informasi tentang penghapusan Kekerasan Seksual;
menyediakan program dan anggaran untuk Pencegahan Kekerasan Seksual;
membangun kebijakan anti Kekerasan Seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintah dan pemerintah daerah;
membangun komitmen anti Kekerasan Seksual sebagai salah satu