Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain pada bidang:
    1. pendidikan;
    2. infrastruktur, pelayanan publik dan tata ruang;
    3. pemerintahan dan tata kelola kelembagaan;
    4. ekonomi; dan
    5. sosial dan budaya
  2. Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan memerhatikan:
    1. situasi konflik;
    2. bencana alam;
    3. letak geografis wilayah; dan
    4. situasi khusus lainnya.
  3. Pencegahan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas dan tanggung jawab kementerian yang mengkoordinasikan urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 6
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi:
    1. memasukkan materi penghapusan Kekerasan Seksual sebagai bahan ajar dalam kurikulum, non kurikulum, dan/atau ekstra kurikuler pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi;
    2. menguatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga pendidik di pendidikan usia dini sampai perguruan tinggi tentang materi penghapusan Kekerasan Seksual; dan
    3. menetapkan kebijakan penghapusan Kekerasan Seksual dalam lingkungan lembaga pendidikan.
  2. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kementerian yang membidangi urusan pendidikan, pendidikan tinggi, agama, dan Pemerintah Daerah.

Pasal 7
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b meliputi:
    1. membangun lingkungan dan fasilitas publik yang aman dan nyaman; dan
    2. membangun sistem keamanan terpadu di lingkungan pemukiman dan ruang terbuka publik;
  2. Pelaksanaan Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang membidangi urusan pekerjaan umum, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Pemerintah Daerah.

Pasal 8
  1. Bentuk Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
    1. menyebarluaskan informasi tentang penghapusan Kekerasan Seksual;
    2. menyediakan program dan anggaran untuk Pencegahan Kekerasan Seksual;
    3. membangun kebijakan anti Kekerasan Seksual yang berlaku bagi lembaga negara, pemerintah dan pemerintah daerah;
    4. membangun komitmen anti Kekerasan Seksual sebagai salah satu