Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/39

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 144
Petugas pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 145
Setiap petugas PPT yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.


BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 146
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 147
Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 148
Pusat Pelayanan Terpadu atau unit kerja fungsional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual menurut Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 149
Unit rehabilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dibentuk dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini.


BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 150
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 151
Ketentuan mengenai Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 152
Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.