Halaman ini tervalidasi
Pasal 144
| Petugas pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. |
Pasal 145
| Setiap petugas PPT yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. |
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 146
| Pada saat Undang-Undang ini berlaku, perkara tindak pidana Kekerasan Seksual yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang yang mengaturnya. |
Pasal 147
| Ketentuan mengenai Hak Korban, Keluarga Korban, dan Saksi yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, tetap berlaku, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang ini. |
Pasal 148
| Pusat Pelayanan Terpadu atau unit kerja fungsional yang telah ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual menurut Undang-Undang ini. |
Pasal 149
| Unit rehabilitasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dibentuk dalam waktu 3 (tiga) tahun setelah diundangkannya Undang-Undang ini. |
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 150
| Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Undang-Undang ini harus diterbitkan selambat-lambatnya dalam 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini berlaku. |
Pasal 151
| Ketentuan mengenai Kekerasan Seksual yang diatur dalam Undang-Undang lain dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 152
| Undang-Undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |