Halaman ini tervalidasi
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 138
Pasal 138
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku Kekerasan Seksual dari proses peradilan pidana dengan:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
Pasal 139
Dalam hal terdapat tindak pidana lainnya yang menyertai tindak pidana Kekerasan Seksual, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan penjumlahan ancaman pidana yang menyertai tindak pidana Kekerasan Seksual. |
Bagian Kelima Belas
Pidana Kelalaian Tidak Melaksanakan Kewajiban
Bagian Kelima Belas
Pidana Kelalaian Tidak Melaksanakan Kewajiban
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 140
Pasal 140
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 141
Pasal 141
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 142
Pasal 142
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 143
Pasal 143
|