Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/38

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 138
Setiap orang yang membantu pelarian pelaku Kekerasan Seksual dari proses peradilan pidana dengan:
  1. memberikan atau meminjamkan uang, barang, atau harta kekayaan lainnya kepada pelaku;
  2. menyediakan tempat tinggal bagi pelaku;
  3. menyembunyikan pelaku; atau
  4. menyembunyikan informasi keberadaan pelaku,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 139
Dalam hal terdapat tindak pidana lainnya yang menyertai tindak pidana Kekerasan Seksual, hakim menjatuhkan pidana berdasarkan penjumlahan ancaman pidana yang menyertai tindak pidana Kekerasan Seksual.


Bagian Kelima Belas
Pidana Kelalaian Tidak Melaksanakan Kewajiban

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 140
Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 141
  1. Penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 59 ayat (1), Pasal 60, Pasal 61 ayat (1) Pasal 63, dan Pasal 64 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
  2. Penyidik yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 142
  1. Penuntut Umum yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Penuntut Umum yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 143
  1. Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 72 ayat (3), dan Pasal 73 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Hakim yang dengan sengaja melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.