Halaman ini tervalidasi
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 133
Pasal 133
Pejabat Publik dan aparat penegak hukum yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana tambahan pencabutan hak politik. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 134
Pasal 134
Apabila penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf 1 dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 17 (tujuh belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian. |
Bagian Kedua Belas
Pidana Kekerasan Seksual Oleh Anak
Bagian Kedua Belas
Pidana Kekerasan Seksual Oleh Anak
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 135
Pasal 135
Apabila tindak pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) dilakukan oleh anak, dipidana dengan pidana penjara paling rendah 1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus. |
Bagian Ketiga Belas
Pidana Korporasi
Bagian Ketiga Belas
Pidana Korporasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 136
Pasal 136
|
Bagian Keempat Belas
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bagian Keempat Belas
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 137
Pasal 137
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan |