Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 128
Pejabat Publik dan aparat penegak hukum yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 129
Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.


Bagian Kesebelas
Pidana Penyiksaan Seksual

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 130
  1. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, membiarkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, membiarkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, membiarkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, membiarkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 (delapan belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 131
Setiap orang yang melakukan penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i terhadap Korban yang diketahui sedang hamil, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 132
  1. Apabila penyiksaan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf i mengakibatkan seseorang:
    1. seseorang tidak dapat melakukan kerja sehari-hari di dalam rumah ataupun kerja untuk mencari nafkah;
    2. seseorang kehilangan fungsi tubuh sementara;