Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/35

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, pidana tambahan pembinaan khusus, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
Apabila pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g dilakukan dalam situasi bencana alam, perang, konflik senjata, atau konflik sosial, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, pidana tambahan pembinaan khusus, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.


Bagian Ketujuh
Pidana Perbudakan Seksual

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
  1. Setiap orang yang melakukan perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Setiap orang yang melakukan perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Setiap orang yang melakukan perbudakan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) huruf h terhadap penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Setiap orang yang melakukan perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h anak dengan disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 17 (tujuh belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 127
  1. Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h mengakibatkan seseorang mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 13 (tiga belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau gangguan kesehatan yang berkepanjangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  3. Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h mengakibatkan kehamilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 17 (tujuh belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  4. Apabila perbudakan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h mengakibatkan seseorang meninggal, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup dan pidana tambahan Ganti Kerugian.