Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 13 (tiga belas) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
  1. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f mengakibatkan anak tidak melanjutkan pendidikannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 14 (sepuluh) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus
  2. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f mengakibatkan anak mengalami kegoncangan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 119
Petugas pencatat perkawinan yang mengetahui atau patut diduga mengetahui terjadi pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, namun tidak mencegah berlangsungnya perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.


Bagian Kesembilan
Pidana Pemaksaan Pelacuran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 120
  1. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
  2. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 17 (tujuh belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
  3. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terhadap penyandang disabilitas, diancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 18 (delapan belas) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
  4. Setiap orang yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terhadap anak penyandang disabilitas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, dan pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 121
  1. Pejabat Publik dan aparat penegak hukum yang melakukan, memudahkan orang lain, dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemaksaan pelacuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g,