Halaman ini tervalidasi
20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan kerja sosial, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 113
Pasal 113
Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan oleh orang tua atau keluarga Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, dan pidana tambahan pembinaan khusus. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
Pasal 114
Setiap orang yang menyuruh dan/atau memudahkan orang lain melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
Pasal 115
Setiap orang yang melakukan percobaan perkosaan dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian |
Bagian Kedelapan
Pidana Pemaksaan Perkawinan
Bagian Kedelapan
Pidana Pemaksaan Perkawinan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
Pasal 116
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
Pasal 117
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
Pasal 118
|