Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan kerja sosial, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 113
Apabila perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dilakukan oleh orang tua atau keluarga Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana tambahan Ganti Kerugian, pidana tambahan pencabutan hak asuh, dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 114
Setiap orang yang menyuruh dan/atau memudahkan orang lain melakukan perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 115
Setiap orang yang melakukan percobaan perkosaan dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan ditambah pidana tambahan Ganti Kerugian


Bagian Kedelapan
Pidana Pemaksaan Perkawinan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 116
  1. Setiap orang yang melakukan pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, dengan tujuan mendapatkan:
    1. keuntungan materil, termasuk membayar pinjaman atau hutang;
    2. imbalan jasa berupa uang atau harta benda lainnya; atau
    3. keuntungan jabatan atau posisi tertentu;

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.

  2. Setiap orang yang melakukan pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f, dengan tujuan:
    1. menutup sesuatu kejadian yang dianggap menimbulkan aib keluarga atau masyarakat; atau
    2. menyembuhkan penyakit seseorang;
    dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana tambahan pembinaan khusus.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 117
  1. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dilakukan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat atau tokoh agama, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
  2. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Pejabat Publik, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (dua) tahun dan paling lama 9 (enam) tahun dan pidana tambahan Ganti Kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 118
  1. Apabila pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f dilakukan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara