Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
diderita Korban atau ahli warisnya.
  1. Rehabilitasi Khusus adalah upaya yang dilakukan untuk mengubah pola pikir, cara pandang, dan perilaku seksual terpidana dan mencegah keberulangan Kekerasan Seksual oleh terpidana yang mencakup penyediaan jasa pendidikan, medis, psikologis, psikiatris dan/atau sosial oleh Negara.
  2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Penghapusan Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:
  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
  2. non-diskriminasi;
  3. kepentingan terbaik bagi Korban;
  4. keadilan;
  5. kemanfaatan; dan
  6. kepastian hukum.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Penghapusan Kekerasan Seksual bertujuan:
  1. mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual;
  2. menangani, melindungi dan memulihkan Korban;
  3. menindak pelaku; dan
  4. mewujudkan lingkungan bebas Kekerasan Seksual.


BAB III
RUANG LINGKUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Penghapusan Kekerasan Seksual meliputi:
    1. Pencegahan;
    2. Penanganan;
    3. perlindungan;
    4. pemulihan Korban; dan
    5. penindakan pelaku.
  2. Penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban negara.


BAB IV
PENCEGAHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
  1. Lembaga Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Kekerasan Seksual.

3