Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/25

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Korban mengalami kegoncangan jiwa yang hebat;
  2. Korban mengalami luka berat;
  3. Korban mengalami kecacatan permanen;
  4. Korban hingga meninggal dunia;
  5. Korban dalam keadaan hamil;
  6. Korban mengalami kehamilan akibat tindak pidana; dan/atau
  7. Korban mengalami gangguan kesehatan akibat tindak pidana.


Bagian Kedua
Pidana


Paragraf 1
Pidana Pokok dan Pidana Tambahan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. Pidana pokok bagi pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
    1. pidana penjara;
    2. rehabilitasi khusus;
  2. Pidana tambahan bagi pelaku tindak pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
    1. Ganti Kerugian;
    2. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
    3. kerja sosial;
    4. pembinaan khusus;
    5. pencabutan hak asuh;
    6. pencabutan hak politik; dan/atau
    7. pencabutan jabatan atau profesi.

Paragraf 2
Rehabilitasi Khusus
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
  1. Rehabilitasi khusus diselenggarakan dengan cara konseling, terapi, dan tindakan intervensi lainnya.
  2. Rehabilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh unit yang berada dibawah kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia yang menyelenggarakan rehabilitasi khusus.
  3. Rehabilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dijatuhkan kepada:
    1. terpidana anak yang berusia di bawah 14 (empat belas) tahun; atau
    2. terpidana pada perkara pelecehan seksual.

Paragraf 3
Pidana Tambahan Kerja Sosial
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
  1. Dalam menentukan bentuk dan tempat pelaksanaan pidana tambahan kerja sosial, hakim wajib mempertimbangkan:
    1. tindak pidana Kekerasan Seksual;
    2. pidana pokok yang dijatuhkan hakim;
    3. kondisi psikologis pelaku; dan
    4. identifikasi tingkat resiko yang membahayakan.