Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Komunitas;
  1. memberikan pertolongan darurat terhadap Korban;
  2. memberikan Perlindungan terhadap Korban; dan
  3. membantu proses Pemulihan Korban.


BAB IX
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 80
  1. Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, petugas PPT dan Pendamping Korban.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB X
PEMANTAUAN PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 81
  1. Penyelenggaran pemantauan terhadap upaya penghapusan Kekerasan Seksual dilaksanakan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
  2. Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa mengurangi tugas dan kewenangan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan lainnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 82
  1. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam pelaksanaan pemantauan penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 bertugas:
    1. melaksanakan pemantauan terhadap penyelenggaraan penghapusan Kekerasan Seksual; dan
    2. memberikan saran, pertimbangan dan/atau rekomendasi kepada lembaga negara, pemerintah, pemerintah daerah, Korporasi, lembaga pers, organisasi masyarakat, lembaga pengada layanan dan organisasi lainnya yang menyelenggarakan Pencegahan, Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berwenang:
    1. melakukan koordinasi dengan Lembaga Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga hak asasi manusia, lembaga penegak hukum, Korporasi, lembaga pers, organisasi masyarakat dan organisasi lainnya, Korban dan keluarganya;
    2. meminta informasi dan laporan tentang upaya-upaya penghapusan Kekerasan Seksual kepada Lembaga Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, lembaga penegak hukum, Korporasi, lembaga pers, organisasi masyarakat dan organisasi lainnya;
    3. melakukan kajian dan/atau evaluasi terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yang berkaitan dengan Penanganan kasus Kekerasan Seksual; dan
  3. Dalam melaksanakan tugas memberikan masukan atau rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berwenang: