Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 77
Putusan Majelis Hakim wajib mempertimbangkan:
  1. keterangan Pendamping sebagai Saksi yang disampaikan secara lisan atau tertulis kepada Majelis Hakim;
  2. keterangan ahli khususnya yang diajukan oleh Korban, keluarga Korban dan/atau Pendamping;
  3. kondisi dan kebutuhan Korban, termasuk kondisi dan kebutuhan khusus Korban anak atau orang dengan disabilitas;
  4. bentuk Pemulihan yang dibutuhkan Korban;
  5. jenis dan jumlah Ganti Kerugian bagi Korban; dan
  6. lembaga yang bertanggungjawab melaksanakan putusan Ganti Kerugian bagi Korban dan tenggat waktu pelaksanaan putusan Ganti Kerugian.

Pasal 78
  1. Selain yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku, putusan majelis hakim berisi:
    1. pidana pokok dan/atau pidana tambahan;
    2. penambahan pidana pokok berupa pemberatan pidana pokok dengan tambahan pidana penjara;
    3. perintah pelaksanaan putusan pidana kepada Penuntut Umum;
    4. perintah pengawasan kepada lembaga pemasyarakatan atas pidana tambahan yang dijatuhkan kepada terpidana;
    5. perintah pengurusan dan pemberesan pelaksanaan putusan Ganti Kerugian kepada pengampu Ganti Kerugian Korban;
    6. perintah pelaksanaan rehabilitasi khusus terpidana kepada Penuntut Umum dan lembaga yang menyelenggarakan rehabilitasi khusus; dan
  2. Putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai h dilaksanakan selambat-lambatnya 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pembacaan putusan.
  3. Dalam hal terpidana menempuh upaya hukum, putusan Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  4. Pengadilan di setiap tingkatan wajib memberikan kutipan amar putusan kepada Korban, keluarga Korban, Pendamping dan Penuntut Umum paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan diucapkan.


BAB VIII
PARTISIPASI MASYARAKAT


Pasal 79
Partisipasi masyarakat bertujuan:
  1. mencegah terjadinya Kekerasan Seksual;
  2. memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwajib;
  3. melakukan sosialisasi tentang penghapusan Kekerasan Seksual;
  4. membantu melakukan pemantauan terhadap terpidana Kekerasan Seksual yang telah menyelesaikan pidananya;
  5. memantau kinerja aparat penegak hukum dalam Penanganan perkara Kekerasan Seksual;
  6. memantau pemerintah dan pemerintah daerah terhadap kebijakan yang terkait dengan upaya penghapusan Kekerasan Seksual;
  7. membangun dan/atau mengoptimalkan Pemulihan Korban berbasis