Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
menunjukkan Korban, keluarga Korban dan/atau Saksi membutuhkan Perlindungan berupa larangan tertentu kepada tersangka/terdakwa, maka Majelis Hakim wajib mengeluarkan perintah kepada Polisi untuk menetapkan larangan tertentu kepada tersangka/terdakwa.
  1. Perintah penetapan larangan tertentu kepada tersangka/ terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaksanakan oleh Polisi dalam waktu 1x24 jam setelah diterimanya perintah penetapan larangan tertentu kepada tersangka/terdakwa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Majelis Hakim wajib:
  1. meminta pertimbangan dari Korban, keluarga, Pendamping Korban dan/atau ahli untuk menetapkan jenis dan jumlah Ganti Kerugian bagi Korban;
  2. memerintahkan Pendamping hukum atau Pendamping psikologis untuk mendampingi Korban jika hakim menilai Pendamping hukum atau psikolog yang ada tidak sunguh-sungguh menjalankan tugasnya dalam Pendampingan terhadap Korban; dan
  3. memperingatkan penasehat hukum untuk menghentikan sikap atau pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Korban dan/atau Saksi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Korban, keluarga Korban dan Saksi dalam persidangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim dilarang:
  1. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Korban, keluarga Korban dan/atau Saksi;
  2. menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Korban dan/atau Saksi sebagai alasan untuk mengabaikan keterangan yang disampaikan Korban, keluarga Korban dan/atau Saksi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 75
Dalam hal Korban dan/atau Saksi tidak dapat dihadirkan di persidangan, Majelis Hakim memerintahkan Korban dan/atau Saksi didengar keterangannya:
  1. melalui perekaman elektronik yang dilakukan dalam proses penyidikan;
  2. melalui perekaman elektronik di luar persidangan yang dilakukan oleh Penuntut Umum di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh Pendamping hukum dan atau Pendamping psikologis; atau
  3. melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual di pengadilan setempat atau Konsulat Republik Indonesia setelah disumpah dengan didampingi oleh Pendamping hukum dan/atau Pendamping psikologis.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 76
  1. Pembacaan putusan dalam persidangan dilakukan oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum.
  2. Pembacaan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan identitas Korban, keluarga dan/atau Saksi, waktu, tempat dan kronologis kejadian.