Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam rencana penuntutan dan pemeriksaan ulang untuk tujuan penuntutan, Penuntut Umum dilarang:
    1. menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan atau mengintimidasi Korban atau Saksi;
    2. menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas Korban atau Saksi sebagai alasan untuk mengabaikan dan/atau tidak melanjutkan penyidikan Korban atau Saksi; dan
    3. membebankan kehadiran Saksi atau ahli kepada Korban.
  2. Dalam hal majelis hakim atau penasehat hukum terdakwa menggunakan latar belakang seksualitas Korban atau merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Korban dalam persidangan, maka Penuntut umum wajib mengajukan keberatan kepada Majelis Hakim.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Dalam hal Korban tidak dapat hadir dalam persidangan karena mengalami kegoncangan jiwa atau atas alasan lainnya, Penuntut Umum wajib mengajukan persidangan tanpa kehadiran Korbanatau melakukan persidangan jarak jauh dengan melalui teleconference dan/atau menggunakan keterangan Korban dalam bentuk rekaman audio visual.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Apabila proses penuntutan mengalami melebihi batas waktu pelimpahan perkara, maka Korban, keluarga Korban dan/atau Pendamping dapat mengajukan keberatan secara administratif atau pengaduan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
  1. Pengadilan berkewajiban menyediakan fasilitas dan Perlindungan yang dibutuhkan agar Korban atau Saksi dapat memberikan keSaksiannya.
  2. Pengadilan berkewajiban menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk membantu orang dengan disabilitas memberikan keSaksiannya.
  3. Dalam menyediakan Perlindungan kepada Korban atau Saksi sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pengadilan berkoordinasi dengan Penyidik, Penuntut Umum, PPT dan/atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
Pemeriksaan pengadilan dilakukan dalam sidang tertutup.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
  1. Dalam pemeriksaan Majelis Hakim wajib:
    1. mengidentifikasi hak Korban, keluarga Korban dan Saksi yang belum terpenuhi; dan
    2. mengidentifikasi kondisi keamanan Korban, keluarga Korban dan Saksi
  2. Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk melakukan pemenuhan hak Korban, termasuk namun tidak terbatas pada:
    1. Pendamping hukum;
    2. Pendampingan psikologis;
    3. layanan medis;
    4. rumah aman; dan
    5. bantuan keuangan, fasilitasi transportasi, konsumsi dan akomodasi selama persidangan.
  3. Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)