Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
  1. Penghapusan Kekerasan Seksual adalah segala upaya untuk mencegah terjadi Kekerasan Seksual, menangani, melindungi dan memulihkan Korban, menindak pelaku dan mengupayakan tidak terjadi keberulangan Kekerasan Seksual.
  2. Setiap Orang adalah orang perseorangan secara individual, orang secara kelompok yang terorganisir atau tidak terorganisir, atau Korporasi.
  3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  4. Korban adalah setiap orang yang mengalami peristiwa Kekerasan Seksual.
  5. Saksi adalah setiap orang yang memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang tindak pidana Kekerasan Seksual yang ia alami, lihat atau dengar sendiri atau dengar dari Korban.
  6. Keluarga adalah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau memiliki hubungan perwalian atau pemeliharaan.
  7. Komunitas adalah kelompok terdekat dari Korban seperti Keluarga, teman, paguyuban, atau masyarakat pada umumnya.
  8. Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Seksual.
  9. Pendamping adalah seseorang atau kelompok atau organisasi yang mendampingi Korban dalam mengakses hak atas Penanganan, perlindungan dan pemulihan.
  10. Pencegahan adalah segala upaya untuk mencegah terjadinya Kekerasan Seksual dan keberulangan Kekerasan Seksual.
  11. Hak Korban adalah hak atas Penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh Korban, dengan tujuan mengubah kondisi Korban yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera, yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan Korban yang multidimensi, berkelanjutan dan partisipatif.
  12. Penanganan adalah tindakan yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya peristiwa Kekerasan Seksual.
  13. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada Korban, Keluarga Korban, dan/atau Saksi.
  14. Pemulihan adalah upaya mendukung Korban Kekerasan Seksual untuk menghadapi proses hukum dan/atau mengupayakan kesejahteraan dan kehidupan yang bermartabat dengan berlandaskan prinsip pemenuhan hak Korban.
  15. Pelayanan Terpadu adalah penyelenggaraan layanan yang terintegrasi, multi aspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban Kekerasan Seksual.
  16. Pejabat Publik adalah seseorang yang menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara dan/atau seseorang yang bekerja pada lembaga pemerintahan.
  17. Ganti Kerugian adalah pembayaran ganti kerugian materil dan/atau immaterial kepada Korban yang menjadi tanggung jawab pelaku yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan berdasarkan kerugian yang