Halaman:RUU Penghapusan Kekerasan Seksual-20170201-043128-3029.pdf/12

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
  1. Penyelenggaraan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 26 sampai dengan Pasal 33 diselenggarakan melalui sistem Pelayanan Terpadu.
  2. Sistem Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPT.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
  1. Pemerintah Daerah wajib membentuk PPT.
  2. PPT dalam memenuhi dan melindungi hak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyediakan layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual.
  3. PPT dalam menyediakan layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan Lembaga Pengada Layanan yang dibentuk oleh masyarakat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Dalam menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, PPT bertugas:
  1. menerima pelaporan atau penjangkauan Korban;
  2. memberikan informasi tentang hak-hak Korban;
  3. memberikan layanan kesehatan;
  4. memberikan layanan penguatan psikologis;
  5. menyediakan layanan Pendampingan hukum;
  6. mengidentifikasi kebutuhan Korban untuk Penanganan dan Perlindungan yang perlu dipenuhi segera, termasuk Perlindungan sementara Korban dan keluarganya;
  7. memberikan pengampuan Ganti Kerugian kepada Korban;
  8. mengkordinasikan pemenuhan hak-hak Korban lainnya dengan lembaga pengada layanan lainnya; dan
  9. memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual meliputi:
  1. layanan pengaduan;
  2. layanan kesehatan;
  3. layanan penguatan psikologis;
  4. layanan psikososial dan rehabilitasi sosial;
  5. layanan Pendampingan hukum; dan
  6. layanan pemberdayaan ekonomi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
  1. Untuk melaksanakan layanan Pendampingan Korban Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, PPT menyediakan Pendamping Korban.
  2. Pendamping Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. petugas pusat Pelayanan Terpadu;
    2. petugas kesehatan;
    3. psikolog;
    4. psikiater;
    5. Pendamping psikologis;
    6. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal; dan
    7. Pendamping lain.