Lompat ke isi

Halaman:RUU Pelindungan Data Pribadi.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 22
  1. Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
    1. untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas;
    2. harus menampilkan Informasi bahwa pada area tersebut telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
    3. tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 23
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
  1. Setiap Orang;
  2. Badan Publik; dan
  3. organisasi/institusi.


Bagian Kedua
Kewajiban Pengendali Data Pribadi


Pasal 22
  1. Dalam rangka mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
    1. legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
    2. tujuan pemrosesan Data Pribadi;
    3. jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;
    4. periode retensi dokumen yang memuat Data Pribadi;

9