Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 22
Pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dan/atau pada fasilitas pelayanan publik dilakukan dengan ketentuan:
untuk tujuan keamanan, pencegahan bencana, dan/atau penyelenggaraan lalu lintas atau pengumpulan, analisis dan pengaturan Informasi lalu lintas;
harus menampilkan Informasi bahwa pada area tersebut telah dipasang alat pemroses atau pengolah data visual; dan
tidak digunakan untuk mengidentifikasi seseorang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk pencegahan tindak pidana dan proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V KEWAJIBAN PENGENDALI DATA PRIBADI DAN PROSESOR DATA PRIBADI DALAM PEMROSESAN DATA PRIBADI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 23
Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi meliputi:
Setiap Orang;
Badan Publik; dan
organisasi/institusi.
Bagian Kedua Kewajiban Pengendali Data Pribadi
Pasal 22
Dalam rangka mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan Informasi mengenai:
legalitas dari pemrosesan Data Pribadi;
tujuan pemrosesan Data Pribadi;
jenis dan relevansi Data Pribadi yang akan diproses;