Halaman ini telah diuji baca
Pasal 10
| Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis terkait profil seseorang (profiling). |
Pasal 11
| Pemilik Data Pribadi berhak untuk memilih atau tidak memilih pemrosesan Data Pribadi melalui mekanisme pseudonim untuk tujuan tertentu. |
Pasal 12
| Pemilik Data Pribadi berhak menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi. |
Pasal 13
| Pemilik Data Pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 14
|
Pasal 15
| Pelaksanaan hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 12 diajukan melalui permintaan tertulis kepada Pengendali Data Pribadi. |
Pasal 16
| Hak-hak Pemilik Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 14 tidak berlaku untuk: |
5