Lompat ke isi

Halaman:RUU Pelindungan Data Pribadi.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. data biometrik;
  2. data genetika;
  3. kehidupan/orientasi seksual;
  4. pandangan politik;
  5. catatan kejahatan;
  6. data anak;
  7. data keuangan pribadi; dan/atau
  8. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
HAK PEMILIK DATA PRIBADI


Pasal 4
Pemilik Data Pribadi berhak meminta Informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi.

Pasal 5
Pemilik Data Pribadi berhak melengkapi Data Pribadi miliknya sebelum diproses oleh Pengendali Data Pribadi.

Pasal 6
Pemilik Data Pribadi berhak mengakses Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7
Pemilik Data Pribadi berhak memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 8
Pemilik Data Pribadi berhak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi miliknya.

Pasal 9
Pemilik Data Pribadi berhak menarik kembali persetujuan pemrosesan Data Pribadi miliknya yang telah diberikan kepada Pengendali Data Pribadi.

4