Lompat ke isi

Halaman:RUU Pelindungan Data Pribadi.pdf/37

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pada saat Prosesor Data Pribadi bertindak diluar instruksi atau perintah dan tujuan yang ditetapkan Pengendali Data Pribadi maka pada saat itu Prosesor Data Pribadi telah beralih menjadi Pengendali Data Pribadi untuk tujuan lain sehingga menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan Data Pribadi” adalah pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran pelindungan Data Pribadi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemberitahuan adalah pemberitahuan kepada pemilik data pribadi atau pemberitahuan secara umum melalui media massa baik elektronik maupun nonelektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

37