Halaman ini tervalidasi
| kepentingan umum atau masyarakat secara luas. Kepentingan umum tersebut antara lain kepentingan penyelenggaraan negara dan pertahanan dan keamanan nasional. Asas kemanfaatan adalah bahwa pengaturan pelindungan Data Pribadi harus bermanfaat bagi kepentingan nasional, khususnya dalam mewujudkan cita-cita kesejahteraan umum. Asas kehati-hatian dimaksudkan agar para pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi harus memperhatikan segenap aspek yang berpotensi mendatangkan kerugian. Asas keseimbangan adalah sebagai upaya pelindungan Data Pribadi untuk menyeimbangkan antara hak-hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan hak-hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum. Sedangkan asas pertanggungjawaban dimaksudkan agar semua pihak yang terkait dengan pemrosesan dan pengawasan Data Pribadi untuk bertindak secara bertanggung jawab sehingga mampu menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak yang terkait termasuk Pemilik Data Pribadi. |
| Pengaturan pelindungan Data Pribadi bertujuan antara lain melindungi dan menjamin hak dasar warga negara terkait dengan pelindungan diri pribadi, menjamin masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, Korporasi, pelaku usaha, dan organisasi /institusi lainnya, mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan industri teknologi informasi dan komunikasi, dan mendukung peningkatan daya saing industri dalam negeri. |
| II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Cukup jelas.
Pasal 3
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
28