Lompat ke isi

Halaman:RUU Pelindungan Data Pribadi.pdf/27

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
aman dan pelindungan deri ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi". Persoalan pelindungan terhadap Data Pribadi muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap Data Pribadi yang dapat dialami oleh orang dan/atau badan hukum. Pelanggaran tersebut dapat menambulkan kerugian yang tidak hanya bersifat materiil tetapi juga moril.
Perumusan aturan tentang pelindungan Data Pribadi dapat dipahami karena adanya kebutuhan untuk melindungi hak-hak individual di dalam masyarakat sehubungan dengan pemrosesan Data Pribadi baik yang dilakukan secara elektronik atau manual menggunakan perangkat olah data. Pelindungan yang memadai atas Data Pribadi akan mampu memberikan kepercayaan masyarakat untuk menyediakan Data Pribadi guna berbagai kepentingan masyarakat yang lebih besar tanpa disalahgunakan atau melanggar hak-hak pribadinya. Dengan demikian, pengaturan ini akan menciptakan keseimbangan antara hak-hak individu dan masyarakat yang diwakili kepentingannya oleh negara. Pengaturan tentang pelindungan Data Pribadi ini akan memberikan kontribusi yang besar terhadap terciptanya ketertiban dan kemajuan dalam masyarakat informasi.
Untuk mengurangi tumpang tindih ketentuan tentang pelindungan Data Pribadi maka pada dasarnya ketentuan dalam Undang-Undang ini adalah standar pelindungan Data Pribadi secara umum, baik yang diproses sebagian atau keseluruhan dengan cara elektronik dan manual, dimana masing-masing sektor dapat menerapkan pelindungan Data Pribadi sesuai karakteristik sektor yang bersangkutan, mencakup ketentuan Data Pribadi yang telah diatur dalam ketentuan-ketentuan profesi.
Dasar dari perumusan norma dan pelaksanaan dalam perlindungan Data Pribadi yakni berdasarkan asas pelindungan, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas kemanfaatan, asas kehati-hatian, asas keseimbangan, dan asas pertanggungjawaban. Asas pelindungan dimaksudkan untuk memberi pelindungan kepada Pemilik Data Pribadi mengenai Data Pribadinya dan hak-hak atas. Data Pribadi tersebut agar tidak disalahgunakan. Asas kepastian hukum dimaksudkan sebagai landasan hukum bagi pelindungan Data Pribadi serta segala sesuatu yang mendukung penyelenggaraannya yang mendapatkan pengakuan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Asas kepentingan umum adalah bahwa dalam menegakkan pelindungan Data Pribadi harus memperhatikan

27