Lompat ke isi

Halaman:RUU Pelindungan Data Pribadi.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 48
  1. Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum yang melakukan penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, atau peleburan badan hukum wajib menyampaikan pemberitahuan pengalihan Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi.
  2. Pemberitahuan pengalihan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum dan sesudah penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, atau peleburan badan hukum.
  3. Dalam hal Pengendali Data Pribadi berbentuk badan hukum melakukan pembubaran atau dibubarkan, penyimpanan, transfer, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyimpanan, transfer, penghapusan, atau pemusnahan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan kepada Pemilik Data Pribadi.


Bagian Kedua
Transfer Data Pribadi Ke Luar Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia


Pasal 49
  1. Pengendali Data Pribadi dapat mentransfer Data Pribadi kepada Pengendali Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal:
    1. negara tempat kedudukan Pengendali Data Pribadi atau organisasi internasional yang menerima transfer Data Pribadi memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi dari yang diatur dalam Undang-Undang ini;
    2. terdapat perjanjian internasional antarnegara;
    3. terdapat kontrak antar Pengendali Data Pribadi yang memiliki standar dan/atau jaminan pelindungan data pribadi sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang ini; dan/atau
    4. mendapat persetujuan Pemilik Data Pribadi.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai transfer Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VII

17