Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 33
Pengendali Data Pribadi wajib menolak memberikan akses perubahan terhadap Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi dalam hal diketahui atau sepatutnya diduga:
membahayakan keamanan atau kesehatan fisik atau kesehatan mental Pemilik Data Pribadi dan/atau orang lain;
berdampak pada pengungkapan Data Pribadi milik orang lain; dan/atau
bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional.
}}
Pasal 34
Pengendali Data Pribadi wajib memperbarui dan/atau memperbaiki kesalahan dan/atau ketidakakuratan Data Pribadi paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak Pengendali Data Pribadi menerima permintaan pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi.
Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan hasil pembaruan dan/atau perbaikan Data Pribadi kepada Pemilik Data Pribadi.
Pasal 35
Pengendali Data Pribadi wajib menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam menjamin akurasi, kelengkapan, dan konsistensi Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengendali Data Pribadi wajib melakukan verifikasi.
Pasal 36
Pengendali Data Pribadi wajib melakukan pemrosesan Data Pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan Data Pribadi yang disetujui oleh Pemilik Data Pribadi.
Pasal 37
Pengendali Data Pribadi wajib mengakhiri pemrosesan Data Pribadi jika:
telah mencapai masa retensi;
tujuan pemrosesan Data Pribadi telah tercapai; atau
terdapat permintaan dari Pemilik Data Pribadi.
Pengakhiran pemrosesan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.