Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat bertujuan untuk:
  1. memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Adat agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat;
  2. memberikan jaminan kepada Masyarakat Adat dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya;
  3. memberikan ruang partisipasi dalam aspek politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, dan budaya;
  4. melestarikan tradisi dan adat istiadatnya sebagai kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan nasional; dan
  5. meningkatkan ketahanan sosial budaya sebagai bagian dari ketahanan nasional.


BAB II
PENGAKUAN


Bagian Kesatu
Umum

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Negara mengakui Masyarakat Adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Masyarat Adat yang memenuhi persyaratan dan melalui tahapan yang ditentukan dalam undang-undang ini.


Bagian Kedua
Persyaratan