Halaman:RUU Masyarakat Adat.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama Masyarakat Adat yang diwariskan secara turun menurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati, serta mempunyai sanksi.
  2. Lembaga Adat adalah perangkat yang berwenang mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berdasarkan pada adat istiadat dan Hukum Adat, yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat Adat.
  3. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat berasaskan:
  1. partisipasi;
  2. keadilan;
  3. Kesetaraan gender;
  4. transparansi;
  5. kemanusiaan;
  6. kepentingan nasional;
  7. keselarasan; dan
  8. kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.