Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Hukum Adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang
tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk
mengatur kehidupan bersama Masyarakat Adat yang diwariskan
secara turun menurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati,
serta mempunyai sanksi.
Lembaga Adat adalah perangkat yang berwenang mengatur,
mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan
yang berdasarkan pada adat istiadat dan Hukum Adat, yang
tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah Masyarakat
Adat.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di
bidang urusan dalam negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 2
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat berasaskan:
partisipasi;
keadilan;
Kesetaraan gender;
transparansi;
kemanusiaan;
kepentingan nasional;
keselarasan; dan
kelestarian dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.