Lompat ke isi

Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. terpaksa mengundurkan diri bekerja karena sakit kronis atau mengalami disabilitas mendadak.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 76

Yang dimaksud dengan “Keluarga Pra Sejahtera” adalah adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan fisik, kebutuhan dasar ekonomi berupa sandang, pangan, dan tempat tinggal, serta pendidikan.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penyimpangan seksual” adalah dorongan dan kepuasan seksual yang

- 88 -