Halaman ini tervalidasi
|
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Yang dimaksud dengan “Keluarga Pra Sejahtera” adalah adalah keluarga yang belum dapat memenuhi kebutuhan fisik, kebutuhan dasar ekonomi berupa sandang, pangan, dan tempat tinggal, serta pendidikan.
Pasal 77
- Cukup jelas.
Pasal 78
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Cukup jelas.
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Cukup jelas.
Pasal 82
- Cukup jelas.
Pasal 83
- Cukup jelas.
Pasal 84
- Cukup jelas.
Pasal 85
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “penyimpangan seksual” adalah dorongan dan kepuasan seksual yang
- Yang dimaksud dengan “penyimpangan seksual” adalah dorongan dan kepuasan seksual yang
- 88 -