Lompat ke isi

Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/87

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “situasi khusus lainnya” misalnya wabah penyakit, krisis moneter, perubahan iklim ekstrim.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Ayat (1)
Yang dimaksud “Krisis Keluarga karena masalah ekonomi” adalah kondisi kekurangan ekonomi yang dihadapi Keluarga akibat kehilangan mata pencaharian secara mendadak. Kehilangan mata pencaharian secara mendadak dikarenakan:
  1. pemutusan hubungan kerja (PHK);
  2. kebangkrutan usaha;

- 87 -