Halaman ini tervalidasi
Pasal 72
- Cukup jelas.
Pasal 73
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup Jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “situasi khusus lainnya” misalnya wabah penyakit, krisis moneter, perubahan iklim ekstrim.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Cukup jelas.
Pasal 75
- Ayat (1)
- Yang dimaksud “Krisis Keluarga karena masalah ekonomi” adalah kondisi kekurangan ekonomi yang dihadapi Keluarga akibat kehilangan mata pencaharian secara mendadak. Kehilangan mata pencaharian secara mendadak dikarenakan:
|
- 87 -