Lompat ke isi

Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 63

Ayat (1)
Yang dimaksud “Pendidikan Ketahanan Keluarga pada jalur pendidikan informal diselenggarakan oleh Keluarga dan masyarakat” adalah pendidikan Ketahanan Keluarga dalam bentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan oleh Keluarga dan masyarakat secara sadar dan bertanggung jawab. Pendidikan Ketahanan Keluarga pada jalur informal dapat dilakukan pada sentra atau pusat kegiatan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Cukup jelas.

- 86 -