Lompat ke isi

Halaman:RUU Ketahanan Keluarga.pdf/83

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 50

Yang dimaksud dengan “ancaman fisik” adalah segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu Ketahanan Keluarga yang dilakukan dengan tindakan secara fisik, meliputi antara lain penganiayaan, pembunuhan, pembantaian, pemerasan, perjudian, pornografi, narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta penyebaran penyakit.
Yang dimaksud dengan “ancaman non fisik adalah segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu Ketahanan Keluarga yang dilakukan dalam tataran pemikiran, meliputi individualisme, sekulerisme, propaganda pergaulan dan sex bebas, dan propaganda LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “faktor risiko kerentanan keluarga” segala sesuatu yang mempengaruhi perubahan Keluarga dan berpotensi memunculkan permasalahan dan tantangan sehingga menimbulkan kerentanan dalam Keluarga.

- 83 -