Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BAB VI PENGELOLAAN KELAUTAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya
melakukan Pengelolaan Kelautan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat melalui pemanfaatan dan pengusahaan Sumber
Daya Kelautan dengan menggunakan prinsip ekonomi biru.
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
perikanan,
energi dan sumber daya mineral,
sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dan
sumber daya nonkonvensional.
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
industri Kelautan,
wisata bahari;
perhubungan Laut, dan
bangunan Laut.
Pasal 15
Dalam rangka pemanfaatan dan pengusahaan Sumber Daya Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pemerintah menetapkan kebijakan ekonomi Kelautan.
Kebijakan ekonomi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi.
Basis pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui penciptaan usaha yang sehat dan peningkatan
kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat pesisir dengan
mengembangkan kegiatan ekonomi produktif, mandiri, dan
mengutamakan kepentingan nasional.
Untuk menjadikan Kelautan sebagai basis pembangunan ekonomi
bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah wajib
menyertakan luas wilayah laut sebagai dasar pengalokasian anggaran
Pembangunan Kelautan.