Halaman:RUU Kelautan.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Di Zona Tambahan Indonesia berhak untuk:
    1. mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya, dan
    2. menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
  2. Penetapan dan pengelolaan Zona Tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak untuk mengklaim Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal.
  2. Batas Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal harus disampaikan dan dimintakan rekomendasi kepada Komisi Batas-Batas Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum ditetapkan sebagai Landas Kontinen Indonesia oleh Pemerintah.
  3. Landas Kontinen di luar 200 mil laut yang telah ditetapkan harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.


Bagian Ketiga
Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Laut lepas merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman.
  2. Kawasan Dasar Laut Internasional merupakan dasar Laut serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas-batas yurisdiksi nasional.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas.
  2. Di laut lepas Pemerintah wajib:
    1. memberantas kejahatan internasional;
    2. memberantas siaran gelap;
    3. melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
    4. melakukan pengejaran seketika;
    5. mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan