Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Di Zona Tambahan Indonesia berhak untuk:
mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah
atau laut teritorialnya, dan
menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang
dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.
Penetapan dan pengelolaan Zona Tambahan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak untuk mengklaim Landas
Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal.
Batas Landas Kontinen di luar 200 mil laut dari garis pangkal harus
disampaikan dan dimintakan rekomendasi kepada Komisi Batas-Batas
Landas Kontinen Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelum ditetapkan
sebagai Landas Kontinen Indonesia oleh Pemerintah.
Landas Kontinen di luar 200 mil laut yang telah ditetapkan harus
dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum laut internasional.
Bagian Ketiga Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional
Pasal 10
Laut lepas merupakan bagian dari Laut yang tidak termasuk dalam
Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial, perairan kepulauan, dan
perairan pedalaman.
Kawasan Dasar Laut Internasional merupakan dasar Laut serta tanah
di bawahnya yang terletak di luar batas-batas yurisdiksi nasional.
Pasal 11
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati di laut lepas.
Di laut lepas Pemerintah wajib:
memberantas kejahatan internasional;
memberantas siaran gelap;
melindungi kapal nasional, baik di bidang teknis, administratif, maupun sosial;
melakukan pengejaran seketika;
mencegah dan menanggulangi Pencemaran Laut dengan bekerja sama dengan negara atau lembaga internasional terkait; dan