Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
termasuk ruang udara di atasnya serta dasar Laut dan tanah di bawahnya,termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Kedaulatan atas laut teritorial tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, dan hukum internasional yang terkait.
Pasal 6
Wilayah Laut terdiri atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta
laut lepas dan kawasan dasar laut internasional.
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak melakukan pengelolaan
dan pemanfaatan kekayaan alam dan lingkungan Laut di wilayah
Lautsebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengelolaan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan hukum internasional.
Bagian Kedua Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi
Pasal 7
Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
perairan pedalaman;
perairan kepulauan; dan
lautteritorial.
Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi:
Zona Tambahan;
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia; dan
Landas Kontinen.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki:
kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut
teritorial;
yurisdiksi tertentu pada Zona Tambahan; dan
hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen.
Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat di dalam wilayah perairandan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Pasal 8
Negara Kesatuan Republik Indonesia berhak menetapkan Zona Tambahan Indonesia hingga jarak 24 mil laut dari garis pangkal.