Halaman:RUU Kelautan.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
  2. memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat, mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu;
  3. memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan
  4. mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara.


BAB III
RUANG LINGKUP


Pasal 4
  1. Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara.
  2. Penyelenggaraan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. wilayah Laut;
    2. Pembangunan Kelautan;
    3. Pengelolaan Kelautan;
    4. pengembangan Kelautan;
    5. pengelolaan ruang Lautdan pelindungan lingkungan Laut;
    6. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
    7. tata kelola dan kelembagaan.


BAB IV
WILAYAH LAUT


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 5
  1. Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas kepulauan-kepulauan dan mencakup pulau-pulau besar dan kecil yang merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal kepulauan.
  2. Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial,