Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa
mengorbankan kepentingan generasi mendatang;
memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat,
mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang
profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan
kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan
secara optimal dan terpadu;
memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat
sebagai negara kepulauan; dan
mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional
untuk kepentingan bangsa dan negara.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi pengaturan
penyelenggaraan Kelautan Indonesia secara terpadu dan berkelanjutan
untuk mengembangkan kemakmuran negara.
Penyelenggaraan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
wilayah Laut;
Pembangunan Kelautan;
Pengelolaan Kelautan;
pengembangan Kelautan;
pengelolaan ruang Lautdan pelindungan lingkungan Laut;
pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan
tata kelola dan kelembagaan.
BAB IV WILAYAH LAUT
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
Indonesia merupakan negara kepulauan yang seluruhnya terdiri atas
kepulauan-kepulauan dan mencakup pulau-pulau besar dan kecil yang
merupakan satu kesatuan wilayah, politik, ekonomi, sosial budaya, dan
historis yang batas-batas wilayahnya ditarik dari garis pangkal
kepulauan.
Kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan meliputi wilayah
daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial,