Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang
dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah
terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang
meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut,
penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan
pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup,
zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh
kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang
telah ditetapkan.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang Kelautan.
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
PenyelenggaraanKelautan dilaksanakan berdasarkan asas:
keberlanjutan;
konsistensi;
keterpaduan;
kepastian hukum;
kemitraan;
pemerataan;
peran serta masyarakat;
keterbukaan;
desentralisasi;
akuntabilitas; dan
keadilan.
Pasal 3
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:
menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan
maritim;
mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah
Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan
negara;
mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan
ruang juang bangsa Indonesia;