Halaman:RUU Kelautan.pdf/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelindungan Lingkungan Laut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.
  2. Pencemaran Laut adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.
  3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan.


BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
PenyelenggaraanKelautan dilaksanakan berdasarkan asas:
  1. keberlanjutan;
  2. konsistensi;
  3. keterpaduan;
  4. kepastian hukum;
  5. kemitraan;
  6. pemerataan;
  7. peran serta masyarakat;
  8. keterbukaan;
  9. desentralisasi;
  10. akuntabilitas; dan
  11. keadilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:
  1. menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim;
  2. mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara;
  3. mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa Indonesia;