Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan
daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang
merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur
terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Kelautan adalah hal yang berhubungan denganLaut dan/atau kegiatan
di wilayah Laut yang meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya,
kolom air dan permukaan Laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-
pulau kecil.
Pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah yang
dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.
Kepulauan adalah suatu gugusan pulau, termasuk bagian pulau dan
perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan lain-lain wujud alamiah
yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-
pulau, perairan, dan wujud alamiah lainnya itu merupakan satu
kesatuan geografi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan serta politik
yang hakiki atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Negara Kepulauan adalah negara yang seluruhnya terdiri atas satu
atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.
Pembangunan Kelautan adalah pembangunan yang memberi arahan
dalam pendayagunaan sumber daya Kelautan untuk mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan
keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan Laut.
Sumber Daya Kelautan adalah sumber daya Laut, baik yang dapat
diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui yang memiliki
keunggulan komparatif dan kompetitif serta dapat dipertahankan
dalam jangka panjang.
Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,
pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan serta
konservasi Laut.
Pengelolaan Ruang Laut adalah perencanaan, pemanfaatan,
pengawasan, dan pengendalian ruang Laut.