Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan
usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip
keterbukaan dan kemitraan.
Peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui partisipasi dalam:
penyusunan kebijakan Pembangunan Kelautan,
Pengelolaan Kelautan,
pengembangan Kelautan, dan
memberikan masukan dalam kegiatan evaluasi dan pengawasan.
Peran serta masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui partisipasi dalam:
melestarikan nilai budaya dan wawasan bahari serta merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang Kelautan, atau
pelindungan dan sosialisasi peninggalan budaya bawah air melalui usaha preservasi, restorasi, dan konservasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara peran serta masyarakat dalam Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 71
Badan Koordinasi Keamanan Laut tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya Badan Keamanan Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3).
Sebelum terbentuknya Badan Keamanan Laut, kegiatan dan program
kerja yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 73
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang-undang ini.